Amankan 5 Pelaku | Polda Riau G4g4lk4n Penyelundupan - 276 Kilogram Shabu di Pekanbaru


Amankan 5 Pelaku | Polda Riau G4g4lk4n Penyelundupan - 276 Kilogram Shabu di Pekanbaru




OTA KADAI, PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkotika dan Obat obatan terlarang (Ditresnarkoba) Polda kembali membuat kejutan, dari hasil kerja kerasnya, 276 bungkus seberat 276 Kilogram narkotika jenis Shabu sukses disita. Selain itu, Polisi turut mengamankan 5 orang pelaku, dimana salah seorangnya tewas tertembus timah panas.

Dalam jumpa persnya di Mapolda Riau, Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, pelaku yang berjumlah 5 orang tersebut masing masing berinisial FIR (24), BUD (19), SUP (40), DIL (19) merupakan warga Kabupaten Bengkalis. Sementara seorang lagi berinsial GUS (23) asal Medan. Komplotan ini merupakan jaringan Narkotika Internasional.





“Pelaku berhasil kita tangkap pada Ahad (29/1/23) kemarin di Pekanbaru,”terangnya.

Dipaparkannya, jaringan ini terbongkar setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar di wilayah Pekanbaru. Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Hotmartua Ambarita melakukan penyelidikan terhadap target operasi (TO) di sekitar Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru. Di hari itu diperoleh informasi bahwa TO sedang berada di SPBU Arifin Ahmad.

TO yang diduga menggunakan kendaraan roda enam jenis Colt diesel L300 warna hitam. Saat itu mobil tersebut saja tengah diparkir di rest area SPBU.


“Kita lakukan pemantauan beberapa waktu, kemudian saat TO datang mendekati kendaraan Colt L300 tersebut dan mengemudikannya langsung kita amankan,”ujarnya.

Saat itu petugas berhasil membekuk GUS yang saat diintrogasi mengaku bahwa benar ada sebanyak 14 kantong plastik besar yang berisi narkotika jenis Shabu dibawah tumpukan kelapa yang diangkutnya. Rencananya, barang haram itu akan diserahkan di Jalan Rambutan, Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Berdasarkan pengakuan GUS, Polisi melakukan “Control Delivery”. Sementara sekitar pukul 18.45 WIB ternyata benar, ada 1 unit kendaraan roda empat yakni Toyota Innova silver nopol L 1478 GJ mendekati kendaraan Colt Diesel L300. Tak membuang waktu, Polisi langsung melakukan penyergapan.

Para pelaku melakukan perlawanan dengan menabrakkan kendaraannya ke arah petugas. Polisi berkali kali memberikan tembakan peringatan dan memerintahkan para pelaku untuk menyerahkan diri, namun tak di indahkan.

“Karena membahayakan nyawa petugas, Polisi melakukan tindakan tegas terukur. Seorang pelaku FIR meninggal dunia. Polisi menangkap dan mengamankan 3 tersangka lainnya yakni SUP, BUD dan DIL,”jelasnya.

Kini, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara.


Sementara barang bukti lain dari operasi itu adalah 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam berplat Nopol BM 5804 SAG, 3 unit HP milik FIR, 3 unit HP milik SUP, 2 unit HP milik BUD, 1 unit HP milik GUS dan uang tunai Rp. 136.600.000.(Nov)




Sumber : Jagariau.com

Editor : Cuk Yayan