Gagalkan Penyelundupan 26,6 Kg Sabu Asal Malaysia

 Gagalkan Penyelundupan 26,6 Kg Sabu Asal Malaysia


OTA KADAI,DURI RIAU - Jaajaran Polri melalui Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu. 

Seorang tersangka berinisial M diamankan berikut barang bukti berupa 26,6 kilogram sabu. 

Puluhan kilogram sabu asal Malaysia tersebut dikemas dalam 25 bungkus teh Cina. 

“Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun,
” tutur Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. 
Ahmad David, S.I.K., saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (24/10)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar