Motor Tanpa Plat Nopol di Bengkalis Bakal di Tilang dan Disita Polisi




Bengkalis (OTA KADAI, DURI RIAU) - Kabar tidak sedap bakal menghampiri oknum yang terbiasa hidup bebas tanpa aturan, terutama akan kelengkapan kendaraan bermotornya. Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis bakal segera memberlakukan tindakan langsung (Tilang) secara manual. Tegasnya lagi, Polisi akan menyita kendaraan itu menyusul maraknya aksi trondol kendaraan tanpa dilengkapi plat nomor Polisi (Nopol) dengan dalih menghindari tilang elektronik.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatlantas, AKP Kaliman Siregar, Selasa (28/11/22) jika pemberlakuan aturan itu sesuai intruksi Dirlantas Polda Riau.

“Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran cukup berat. Itu sebabnya, kami bakal lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut,”tegas Kaliman.

Dikatakan Kasatlantas, aksi mencopot plat nomor kebanyakan dilakukan oleh kendaraan roda dua. Sedangkan kendaraan roda empat kerap menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor.

“Pada umumnya sekarang, plat Nopol sepeda motor. Kalau mobil ada yang palsukan plat Nopol, kami bakal hentikan, dan periksa. Kalau tidak sesuai, kami tahan mobilnya hingga pengemudi bisa tunjukkan surat-suratnya,”tegasnya.

Menurut AKP Kaliman Siregar, polisi khawatir kendaraan yang pelat nomornya dicopot kendaraan yang terlibat tindak kriminal. Soalnya tindakan mencopot plat nomor maupun menggunakan plat nomor palsu kerap kali dilakukan pelaku kejahatan.

“Kalau ini ada unsur mendekati pidana, dengan memalsukan plat nomor kendaraan, kami akan lakukan penyitaan,”terangnya.

Terkait tilang manual sebelumnya dihapus, hal Itu merupakan instruksi langsung dari Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Ditambahkan Kasatlantas, pihaknya bakal mengoptimalkan ETLE statis dan mobile, serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya Pungutan Liar (Pungli). Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kepala Korlantas, Polri Irjen Pol Firman Shantya Budi.

“Satlantas Polres Bengkalis saat ini berupaya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),”ungkapnya.(Mel)




Sumber :Jagariau.com

Editor :Duri Riauonlain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar