merokok sambil berkendara dinilai dapat mengurangi konsentrasi berkendara

merokok sambil berkendara dinilai dapat mengurangi konsentrasi berkendara.





OTA KADAI, DURI RIAU - Merokok sambil berkendara, baik dengan mobil atau motor, masih sering dilakukan sebagian orang. Padahal, pelakunya bisa saja dikenakan denda.


Sebab, merokok sambil berkendara dinilai dapat mengurangi konsentrasi berkendara. 

Sehingga, sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 283, yang isinya sebagai berikut:


"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."


"Pasal tersebut tidak menyebutkan dengan spesifik merokok sambil berkendara.

 Tapi, baca pasal tersebut. Berkendara tidak dengan konsentrasi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, saat dihubungi Kompas.com.



Sumber : kompas.com

Editor : sapri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar