Waaah.! Gegara Sabu|Si Udin M4suk Bui.

Waaah.! Gegara Sabu|Si Udin M4suk Bui.


BENGKALIS, OTA KADAI-BN alias Udin (45) warga Kecamatan Bengkalis terpaksa berurusan dengan pihak berwajib dan harus mendekam di Bui Mako Polres Bengkalis pada hari Rabu (18/1/23) lalu, sekitar pukul 22.00 wib.

Udin ditangkap di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bengkalis Kota, oleh Sat Narkoba Polres Bengkalis dibawah komando Kasat Narkoba AKP Tony Armado SE karena dikejutkan sebagai pengedar Narkotika jenis sabu.

Saat penangkapan, dari tangan Udin berhasil diamankan bukti barang 1 paket Narkotika jenis sabu berat 1,05 gram, 1 unit Hp Oppo, 2 plastik bekas sabu, 3 sendok sabu, 2 unit Mancis, 1 unit gunting, 1 kotak rokok On Bold tempat penyimpanan sabu, 1 KTP dan uang tunai Rp 900.000.



Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armado lewat siaran persnya, Senin (23/01/23) kepada Nusaperdana.com membenarkan telah mengungkap seorang pengedar sabu berinisial Udin.
Dimana kronologi penangkapan, dijelaskan AKP Tony, pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekitar pukul 21.30 wib, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan BN alias Udin yang merupakan target operasi yang sering melakukan transaksi Narkoba di Kelurahan Damon Bengkalis Kota.






"Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan, setelah memperoleh informasi yang akurat sekira pukul 22.00 wib target berada di dalam Bank Bca jalan Ahmad Yani Bengkalis Kota. Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan badan namun tidak menemukan barang yang mencurigakan," jelasnya.

Ditambahkan AKP Tony, setelah itu tim opsnal melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka BN alias Udin dan temukan barang bukti sesuai keterangan di atas. Kemudian tim melanjutkan interogasi dari mana asal sabu tersebut, BN alias Udin mengatakan mendapatkan dari RIK (DPO).

"Selanjutnya tersangka BN alias Udin dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," terangnya.**




Sumber : Nusaperdana.com

Editor : Stefan pasaribu




Tidak ada komentar:

Posting Komentar