Informasi menarik untuk pemilik kendaraan bermotor di Riau

Informasi menarik untuk pemilik kendaraan bermotor di Riau





Riau.go.id (OTA KADAI)  • Informasi menarik untuk pemilik kendaraan bermotor di Riau. Pemerintah Provinsi Riau memberikan keringanan kepada masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan di daerah Riau


Pemerintah Provinsi Riau melalui Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau memberikan keringanan berupa :

 

1. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas angkutan jalan.


2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua ( BBNKB II ) dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua ( BBNKB II ).


3. Bebas bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan kendaraan lelang.


4. Bebas tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).


5. Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru dengan tahun pembuatan 2021 ke bawah).


6. Bebas pajak progresive.


7. Pengurangan denda  sanksi keterlambatan dari semula 25% menjadi 2% saja yang akan langsung  diberlakukan setelah masa  program 1 sampai 5  diatas berakhir).


Selengkapnya baca di website Pemerintah Provinsi Riau.Go.id dengan judul 'Pemprov Berikan Penghapusan Denda, Ini 7 Berkah Pajak Daerah dari Gubernur Riau'


#pajakkendaraaan #riau #Pekanbaru  #duririau #kotaduri #durimandau #duricity


Sumber : FB INFO DURI

Editor : Sapri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar