Informasi menarik untuk pemilik kendaraan bermotor di Riau
Pemerintah Provinsi Riau melalui Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau memberikan keringanan berupa :
1. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas angkutan jalan.
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua ( BBNKB II ) dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua ( BBNKB II ).
3. Bebas bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan kendaraan lelang.
4. Bebas tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).
5. Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru dengan tahun pembuatan 2021 ke bawah).
6. Bebas pajak progresive.
7. Pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25% menjadi 2% saja yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1 sampai 5 diatas berakhir).
Selengkapnya baca di website Pemerintah Provinsi Riau.Go.id dengan judul 'Pemprov Berikan Penghapusan Denda, Ini 7 Berkah Pajak Daerah dari Gubernur Riau'
#pajakkendaraaan #riau #Pekanbaru #duririau #kotaduri #durimandau #duricity
Sumber : FB INFO DURI
Editor : Sapri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar